Denda Tilang

Surat Keterangan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Pengaduan

Layanan Publik || Informasi Pelayanan

Tambahan Uang Persediaan (TUP)

  1. Pembuatan surat permohonan permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaabn (KPPN) yang bersifat mendesak untuk menunjang Uang Persediaan yang tidak cukup.
  2. Pembuatan surat permohonan permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang diajukan ke kantor Wilayah Perbendaharaan Negara.
  3. Membuat SPM Tambahan Uang Persediaan (TUP) dengan kelengkapannya.
  4. Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) ke  Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN)