Denda Tilang

Surat Keterangan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Pengaduan

JDIH MAHKAMAH AGUNG

LPSE

SIWAS

INOVASI SATKER (ARSIP INTERNAL)

INOVASI SATKER

INOVASI SATKER

Layanan Publik || Informasi Pelayanan

Pengelolaan Penerimaan Bukan Pajak

  1. Menerima, membukukan dan menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Bank persepsi, dilaksanakan setelah Bendahara Penerimaan menerima uang dari bagian Perdata.
  2. Melaporkan pembukuan disertai bukti penyetoran untuk ditandatanganioleh Panitera/Sekretaris pada setiap penyetoran.
  3. Melaporkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Pengadilan Negeri Palembang