Penatausahaan dan Pengawasan Anggaran
- Buku Kas Umum
- Buku Kas Umum pada awal tahun diberi penomoran setiap lembarnya dan diparaf oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
- Buku Kas Umum ditutup tiap bulannya dan ditandatangani oleh Kuasa pengguna Anggara (KPA).
- Buku Pembantu
- Buku pembantu kas tunai dibukukan pada setiap transaksi dan ditutup setiap bulan.
- Buku pembantu bank dibukukan pada setiap ada transaksi yang ada di rekening giro.
- Buku pembantu pajak dibukukan pada setiap transaksi/pembayaran surat setoran pajak (SSP).
Kuasa Pengguna Anggaran melakukan pemeriksaan terhadap Buku Kas Umum, Buku Kas Tunai, Buku Pembantu Bank dan Buku Pembantu Pajak sesuai kebutuhan.


Pengaduan,Informasi Pelayanan Publik,Hotline serta Saran di Pengadilan Negeri Palembang dapat dilakukan melalui nomor :