Denda Tilang

Surat Keterangan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Pengaduan

Layanan Publik || Informasi Pelayanan

Penatausahaan dan Pengawasan Anggaran

  1. Buku Kas Umum
    • Buku Kas Umum pada awal tahun diberi penomoran setiap lembarnya dan diparaf oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
    • Buku Kas Umum ditutup tiap bulannya dan ditandatangani oleh Kuasa pengguna Anggara (KPA).
  2. Buku Pembantu
    • Buku pembantu kas tunai dibukukan pada setiap transaksi dan ditutup setiap bulan.
    • Buku pembantu bank dibukukan pada setiap ada transaksi yang ada di rekening giro.
    • Buku pembantu pajak dibukukan pada setiap transaksi/pembayaran surat setoran pajak (SSP).

Kuasa Pengguna Anggaran melakukan pemeriksaan terhadap Buku Kas Umum, Buku Kas Tunai, Buku Pembantu Bank dan Buku Pembantu Pajak sesuai kebutuhan.