Denda Tilang

Surat Keterangan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Pengaduan

Pakta Integritas

PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA

Prosedur Pengajuan Perkara baik perkara Pidana maupun Perdata pada Pengadilan Negeri Palembang  dapat diajukan melalui sitem konvensional atau elektronik.

Perkara Perdata

Pengajuan perkara perdata baik Perdata Permohonan maupun Perdata Gugatan/Gugatan Sederhana dapat diajukan dengan cara konvensional maupun Elektronik.

  1. Pengajuan perkara secara konvensional dapat diajukan dengan cara datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Palembang dengan membawa persyaratan yang diperlukan dan membayar panjar biaya perkara sesuai dengan jumlah dan biaya radius para pihak yang berperkara. adapun persyaratan yang perlu dilengkapi antara lain :
    • Surat Gugatan/Surat Permohonan
    • Surat Kuasa (Jika Menggunakan Kuasa)
    • Fotokopi Kartu Identitas Prinsipal
  2. Pengajuan Perkara Secara Elektronik dapat diajukan melalui http://ecourt.mahkamahagung.go.id
  3. Khusus untuk Pengacara/Advokat pengajuan/pendaftaran perkara Perdata wajib dilakukan secara elektronik

Perkara Pidana

Pengajuan perkara pidana secara umum diajukan secara konvensional, akan tetapi apabila terjadi kondisi yang dapat menghambat pengajuan perkara secara konvensional maka pengajuan perkara pidana dapat dilakukan secara elektronik.

  1. Pengajuan perkara Pidana secara konvensional dilakukan dengan cara datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Palembang dengan membawa beberapa persyaratan sebagai berikut :
    • Surat Pengantar
    • Surat Dakwaan
    • Surat Perintah Penahanan
    • Berkas Perkara
  2. Dalam hal pengajuan perkara Pidana secara konvensional tidak dapat dilakukan dikarenakan beberapa hal seperti Jarak, Bencana Alam, Wabah Penyakit, Keadaan Darurat. maka pengajuan perkara pidana dilakukan secara elektronik.

  • Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (Download Disini)
  • Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (Download Disini)
  • Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik (Download Disini)
  • Surat Ederan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pendaftaran Perkara Perdata Melalui E-Court (Download Disini)

TATA TERTIB PERSIDANGAN

Tata Tertib Umum

Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan:

  1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
  2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
  3. Mengenakan pakaian yang sopan.
  4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
  5. Memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”
  6. Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang:

        - Senjata api
        - Benda tajam
        - Bahan peledak
        - Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.
Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.

  1. Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang
  2. Duduk rapi dan sopan selama persidangan
  3. Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
  4. Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.
  5. Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang
  6. Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut   menghadiri persidangan
  7. Membuang sampah pada tempatnya.
  8. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.
  9. Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun viderecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim

Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut:

  1.  Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas.
  2.  Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas.
  3.  Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.
  4.  Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi  selama persidangan.
  5. Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim
  6. Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.
  7. Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.
  8. Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim

Terdapat beberapa tambahan tata tertib yang harus diikuti dalam persidangan Perdata/ Niaga/PHI, yaitu:
    Untuk sidang perkara Perdata Para pihak diharapkan hadir 15 menit sebelumnya.
    Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti
    Wajib mempersiapkan segala hal yang akan menjadi agenda persidangan:
        Surat Kuasa
        Jawaban
        Saksi
        Bukti
        Replik
        Duplik
Mencari informasi mengenai ruang sidang (nama ruang dan lantainya) melalui layar monitor yang tersedia di depan ruang sidang
Semua peserta sidang diwajibkan menunggu di ruang tunggu sampai Majelis Hakim memasuki ruang sidang. Selama menunggu, para pihak/pengunjung persidangan diharap tenang
Terdapat beberapa tambahan tata tertib yang harus diikuti dalam persidangan pidana, yaitu:

  1. Bila anda adalah saksi atau terdakwa yang tidak ditahan, diharapkan datang 15 menit sebelum jadwal yang sudah ditentukan.
  2. Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti dan pada Jaksa yang menangani perkara tersebut
  3. Sebelum dimulainya sidang pengadilan, panitera, Jaksa Penuntut Umum Penasehat Hukum dan pengunjung yang hadir haruslah sudah duduk di tempatnya masing-masing. Semua orang harus berdiri ketika Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang.
  4. Para saksi dipanggil satu demi satu untuk memasuki ruang sidang, yang diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, sesudah mendengarkan masukan dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa atau Penasihat Hukum dari terdakwa. Sesudah seorang saksi memberikan kesaksian, yang bersangkutan diwajibkan untuk duduk di area pengunjung dan mendengarkan keterangan dari para saksi yang lain. Seorang saksi sidang dapat meninggalkan ruang sidang sesudah mendapatkan ijin dari Ketua Majelis Hakim, kecuali bila Jaksa Penuntut Umum atau terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa menginginkan saksi tersebut untuk tetap berada di ruang sidang.


B. Tata Tertib Persidangan

  1. Pada saat Majelis Hakim Memasuki dan Meninggalkan Ruang Sidang, semua yang hadir berdiri untuk menghormati.
  2. Selama sidang berlangsung , pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib ditempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang.
  3. Pengunjung sidang dilarang makan, nimum, merokok, membaca Koran, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya sidang (HP agar dimatikan/ tidak menelpon atau menerima telepon via HP).
  4. Dalam Ruang Sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.
  5. Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan pada tempat yang disediakan khusus untuk itu, yaitu di Panitera Muda Pidana;
  6. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
  7. Tanpa Surat Perintah, Petugas Keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan Penggeledahan Badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
  8. Pengambilan foto, rekaman suara, atau rekaman TV harus meminta ijin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang.
  9. Siapapun di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati Tata Tertib Persidangan, dan setelah Hakim Ketua Sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar Tata Tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua Sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan Penuntutan terhadap pelakunya.

Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

KARTU PRIORITAS

kartu_prioritas_disabilitas.jpg

BARCODE LEMBAR PENILAIAN PERSONAL PENYANDANG DISABILITASbarcode_lembar_penilaian_disabilitas.jpg

TEMPAT DUDUK PRIORITAStempat_duduk_prioritas.jpg

ALUR PELAYANAN PRIORITAS DI PTSPalur_pelayanan_prioritas_ptsp.jpg



Pengadilan Negeri Palembang menyediakan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas berdasarkan kondisi penyandang disabilitas. Sarana dan Prasarana disediakan untuk penyandang disabilitas dengan hambatan

A. PENGLIHATAN

  1. Halaman website yang mudah dibaca oleh penyandang disabilitas (dengan menggunakan screen reader dan sejenisnya)
  2. Dokumen tercetak dengan huruf braile

B. PENDENGARAN

  1. Papan informasi visual
  2. Alat bantu dengar
  3. Media komunikasi menggunakan tulisan dan bentuk visual lainnya
  4. Alat peraga

C. WICARA

  1. Papan informasi visual
  2. Media komunikasi menggunakan tulisan dan bentuk visual lainnya
  3. Alat peraga

D. KOMUNIKASI

  1. Papan informasi visual
  2. Media komunikasi menggunakan tulisan dan bentuk visual lainnya
  3. Alat peraga

E. MOBILITAS

  1. Kursi roda
  2. Tempat tidur beroda
  3. Alat bantu mobilitas lain sesuai dengan kebutuhan

F. MENGINGAT DAN KONSENTRASI

  1. Gambar
  2. Maket
  3. Boneka
  4. Kalender
  5. Alat peraga lain

G. INTELEKTUAL

  1. Obat-obatan sesuai rekomendasi penilaian personal oleh dokter dan tenaga ahli lainnya;
  2. Fasilitas kesehatan dalam hal ini pengadilan menyediakan satu ruangan yang digunakan sebagai tempat untuk membantu mengobati atau merawat pengguna layanan yang sedang sakit saat berada dalam lingkungan pengadilan.
  3. Fasilitas lain sesuai dengan kebutuhan antara lain ruang untuk menenangkan penyandang disabilitas jika mengalami tantrum (Ledakan Emosi)

H. PERILAKU DAN EMOSI

  1. Obat-obatan sesuai rekomendasi penilaian personal oleh dokter dan tenaga ahli lainnya;
  2. Fasilitas kesehatan dalam hal ini pengadilan menyediakan satu raugan yang digunakan sebagai tempat untuk membantu mengobati atau merawat pengguna layanan yang sedang sakit saat berada dalam lingkungan pengadilan atau ruangan yang nyaman dan tidak bising
  3. Ruangan yang nyaman
  4. Fasilitas lain sesuai dengan kebutuhan antara lain ruang untuk menenangkan penyandang disabilitas jika mengalami tantrum (Ledakan Emosi)

I. MENGURUS DIRI SENDIRI

  1. Obat-obatan
  2. Ruang ganti/ruang kesehatan yang mudah diakses
  3. Keperluan lain sesuai dengan kebutuhan

selain hal diatas, Pengadilan Negeri Palembang juga menyediakan sarana & prasarana berupa

  1. Minimal 1 ruang sidang inklusi yang sudah dilengkapi dengan fasilitas bagi penyandang disabilitas yang akan beracara di pengadilan, dan dapat dipergunakan untuk persidangan lainnya
    1. Terletak di lantai 1 atau lain yang dilengkapi dengan fasilitas yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas
    2. Dilengkapi dengan fasilitas teleconference
    3. Jalur menuju ruang sidang dilengkapi dengan guiding block dan warning block
    4. Dilengkapi dengan ramp menuju ruang sidang
    5. Dilengkapi dengan handrail/pegangan rambat pada sisi kanan dan kiri ruangan dengan ketinggian 70 Cm
    6. Lebar akses pintu masuk ke dalam ruang sidang minimal 90 Cm
    7. Tempat penyimpanan yang memuat sarana yang dibutuhkan bagi penyandang disabilitas
  2. Lahan parkir penyandang disabilitas diletakan pada jalur terdekat dengan pintu masuk/Gedung dan diberikan symbol tanda parkir penyandang disabilitas
  3. Selasar ramah penyandang disabilitas dengan lebar minimal 150 cm yang cukup untuk dilewati oleh kursi roda atau 2 orang saat berpapasan
  4. Akses pintu masuk ke dalam Gedung pengadilan yang dapat dilalui oleh penyandang disabilitas dengan lebar 90 Cm
  5. Pada setiap ruang tunggu dilengkapi dengan kursi tunggu khusus penyandang disabilitas
  6. Toilet khusus penyandang disabilitas harus dilengkapi dengan pintu geser dan pegangan rambat untuk memudahkan pengguna kursi roda berpindah posisi dari kursi roda ke toilet ataupun sebaliknya serta adanya panic buton dalam hal penyandang disabilitas memerlukan pertolongan
  7. Toilet disabilitas disediakan tidak jauh dari area PTSP maupun ruang sidang ramah penyandang disabilitas
  8. Jalur pedestrian lebar 140 cm dilengkapi dengan guiding block dan warning block yang dapat mengarahkan disabilitas netra untuk memasuki Gedung pengadilan
  9. Guiding block bermotif garis dan menggunakan warna kontras seperti kuning, jingga atau warna lainnya sehingga mudah dikenali oleh penyandang gangguan penglihatan
  10. Warning block bermotif bulat dan menggunakan warna kontras seperti kuning, jingga atau warna lainnya sehingga mudah dikenali oleh penyandang gangguan penglihatan
  11. Tangga dengan kemiringan tidak lebih dari 35 derajat serta lebar anak tangga minimal 30 CM dengan ketinggian anak tangga maksimal 15 cm
  12. Tangga dilengkapi dengan handrail, untuk anak tangga menggunakan material yang tidak licin dan pada bagian tepinya diberi material anti slip
  13. Ramp/bidang landau di dalam bangunan Gedung maksimal memiliki 6 derajat
  14. Rambu/papan petunjuk harus informatif dan mudah dikenali oleh setiap pengguna dan pengunjung pengadilan
  15. Pojok bermain anak yang ramah dan aman bagi penyandang disabilitas