Denda Tilang

Surat Keterangan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Pengaduan

Pakta Integritas

Penatausahaan dan Pengawasan Anggaran

  1. Buku Kas Umum
    • Buku Kas Umum pada awal tahun diberi penomoran setiap lembarnya dan diparaf oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
    • Buku Kas Umum ditutup tiap bulannya dan ditandatangani oleh Kuasa pengguna Anggara (KPA).
  2. Buku Pembantu
    • Buku pembantu kas tunai dibukukan pada setiap transaksi dan ditutup setiap bulan.
    • Buku pembantu bank dibukukan pada setiap ada transaksi yang ada di rekening giro.
    • Buku pembantu pajak dibukukan pada setiap transaksi/pembayaran surat setoran pajak (SSP).

Kuasa Pengguna Anggaran melakukan pemeriksaan terhadap Buku Kas Umum, Buku Kas Tunai, Buku Pembantu Bank dan Buku Pembantu Pajak sesuai kebutuhan.

Pelaporan Keuangan Setiap Triwulan

  1. Laporan Realisasi Belanja per Triwulan Pembuatan laporan keuangan hasil realisasi belanja selama 3 bulan diantar/dikirim ke Pengadilan Tinggi Palembang dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  2. Laporan PP No. 39 Tahun 2006 (Aplikasi Bapenas) per Triwulan : 
    • Melakukan input data aplikasi PP No. 39 Tahun 2006 formulir A untuk Pengadilan Tinggi Palembang dan Penandatanganan oleh Pejabat Pembuat Komitemn (P2K).
    • Mengirim laporan aplikasi PP No. 39 Tahun 2006 ke Koordinator Wilayah.
  3. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) :
    • Pembuatan LAKIP. 
    • Pengiriman ke Pengadilan Tinggi Palembang

Pelaporan Bulanan Sistem Akuntansi Penguna Anggaran (SAKPA)

  1. Pembuat Pelaporan memasukkan data ke aplikasi setelah menerima bukti setoran dari Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima sesuai format dari KPPN.
  2. Surat Perintah Membayar yang telah disetujui oleh KPPN akan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan SP2D tersebut diinput ke aplikasi SAKPA.
  3. Melakukan rekonsiliasi untuk menyamakan hasil belanja selama sebulan antara satker dan KPPN.
  4. Membuat laporan ke Koordinasi Wilayah (Korwil) dan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setelah menerima Laporan SIMAK-BMN dari Sub Bagian/Urusan Umum paling lambat tanggal 3 setiap bulannya.
  5. Mengantar laporan keuangan ke Koordinasi Wilayah (Korwil), Biro Keuangan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Pengelolaan Penerimaan Bukan Pajak

  1. Menerima, membukukan dan menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Bank persepsi, dilaksanakan setelah Bendahara Penerimaan menerima uang dari bagian Perdata.
  2. Melaporkan pembukuan disertai bukti penyetoran untuk ditandatanganioleh Panitera/Sekretaris pada setiap penyetoran.
  3. Melaporkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Pengadilan Negeri Palembang