Berita Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

Direktur Jenderal Badilum | Badan Peradilan Umum

Direktur Jenderal Badilum | Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia
  • Usulan Anggaran Kimwasmat Tahun Anggaran 2027
    Lampiran
    FileDescriptionFile size
    SURAT USULAN ANGGARAN KIMWASMAT TA 2027.pdf 275 kB
  • Pastikan Penanganan Perkara PBH secara Menyeluruh, Badilum Bekali Hakim Lewat Bimtek PBH

    Penanganan perkara yang melibatkan Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) memerlukan perhatian dan pemeriksaan yang menyeluruh oleh hakim. Hal ini menjadi penting untuk memastikan keadilan bagi mereka. Walaupun begitu, hal ini bukan berarti PBH mendapatkan perlakukan khusus dalam peradilan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., secara daring pada pembukaan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum di Wilayah Pengadilan Tinggi Makassar yang diselenggarakan pada tanggal 26 s.d. 28 Agustus 2026. Bertempat di Hotel The Rinra, Makassar, kegiatan ini menghadirkan beberapa narasumber yang berkompeten dan berpengalaman terkait PBH, yaitu: Dr. Nirwana, S.H., M.Hum. selaku Ketua Pengadilan Tinggi Makassar; Rikatama Budiyantie, S.H., M.H. selaku Hakim Yustisial pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Peradilan; Dodik Setyo Wijayanto, S.H. selaku Hakim Yustisial/PP pada Kamar Pidana Kepaniteraan; Rr. Sri Agustini selaku Komisioner pada Komnas Perempuan; dan Siti Mazumah, S.H., M.H. selaku Pembina pada Woman Crisis Center Perempuan Nusantara (WCC Puantara).

    Peserta pada bimtek ini terdiri dari para hakim tinggi dan hakim pada wilayah Pengadilan Tinggi Makassar. Diharapkan melalui bimtek ini, para hakim dapat memiliki kompetensi yang memadai dalam menangani perkara terkait PBH, sehingga dapat meningkatkan kesadaran terhadap gender, menghindari terjadinya reviktimisasi, dan dapat memedomani berbagai kebijakan dan peraturan yang telah ditetapkan dalam menangani perkara PBH. Untuk itu, di akhir bimtek dilaksanakan uji komprehensif melalui Badilum Learning Center (BLC) yang diikuti oleh seluruh peserta. Dari hasil uji komprehensif tersebut, didapatkan tiga peserta dengan nilai terbaik, sebagai berikut: Laelatul Anisa Faradiba, S.H., M.Kn. (Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare) Ramadhana Heru Santoso, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba) Fausiah, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Negeri Enrekang)

  • Pengumuman Hasil Fit and Proper Test Calon Hakim Tinggi Tahun 2026
    Lampiran
    FileDescriptionFile size
    HASIL FIT HT 2026.pdf 34 kB

Pakta Integritas

Pelaporan Keuangan Setiap Triwulan

  1. Laporan Realisasi Belanja per Triwulan Pembuatan laporan keuangan hasil realisasi belanja selama 3 bulan diantar/dikirim ke Pengadilan Tinggi Palembang dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  2. Laporan PP No. 39 Tahun 2006 (Aplikasi Bapenas) per Triwulan : 
    • Melakukan input data aplikasi PP No. 39 Tahun 2006 formulir A untuk Pengadilan Tinggi Palembang dan Penandatanganan oleh Pejabat Pembuat Komitemn (P2K).
    • Mengirim laporan aplikasi PP No. 39 Tahun 2006 ke Koordinator Wilayah.
  3. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) :
    • Pembuatan LAKIP. 
    • Pengiriman ke Pengadilan Tinggi Palembang

Pelaporan Bulanan Sistem Akuntansi Penguna Anggaran (SAKPA)

  1. Pembuat Pelaporan memasukkan data ke aplikasi setelah menerima bukti setoran dari Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima sesuai format dari KPPN.
  2. Surat Perintah Membayar yang telah disetujui oleh KPPN akan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan SP2D tersebut diinput ke aplikasi SAKPA.
  3. Melakukan rekonsiliasi untuk menyamakan hasil belanja selama sebulan antara satker dan KPPN.
  4. Membuat laporan ke Koordinasi Wilayah (Korwil) dan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setelah menerima Laporan SIMAK-BMN dari Sub Bagian/Urusan Umum paling lambat tanggal 3 setiap bulannya.
  5. Mengantar laporan keuangan ke Koordinasi Wilayah (Korwil), Biro Keuangan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Pengelolaan Penerimaan Bukan Pajak

  1. Menerima, membukukan dan menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Bank persepsi, dilaksanakan setelah Bendahara Penerimaan menerima uang dari bagian Perdata.
  2. Melaporkan pembukuan disertai bukti penyetoran untuk ditandatanganioleh Panitera/Sekretaris pada setiap penyetoran.
  3. Melaporkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Pengadilan Negeri Palembang

 

Pengajuan Ganti Uang Persediaan (GUP)

  1. Mengajukan ganti uang persediaan (GUP) dan kelengkapannya.
  2. Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) ke  Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN).