Berita Pengadilan Tinggi Palembang

04 September 2026

  • RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN WAWANCARA SATUAN KERJA MENUJU BERPREDIKAT WILAYAH BERSIH DARI KORUPSI (WBK) TAHUN 2026

     

    PT PALEMBANG. Selasa, 1 September 2026. Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Bapak Dr. Herdi Agusten, S.H., M.Hum. serta Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Bapak Andreas Purwantyo Setiadi, S.H., M.H dan Tim Zona Integritas Pengadilan Tinggi Palembang menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Wawancara Satuan Kerja Menuju Berpredikat Wilayah Bersih dari Korupsi (WBK) Tahun 2026.

    Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) H. Bambang Myanto, S.H., M.H. memberikan arahan secara daring kepada satuan kerja yang akan menghadapi proses wawancara pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2026.H. Bambang Myanto, S.H., M.H. meminta seluruh satuan kerja memanfaatkan tahapan persiapan wawancara dengan sebaik-baiknya. Menurutnya, wawancara bukan sekadar tahapan formal dalam proses penilaian, melainkan kesempatan bagi satuan kerja untuk menunjukkan berbagai perubahan dan inovasi yang telah dilakukan dalam membangun Zona Integritas.
    Selanjutnya Satuan Kerja yang akan menghadapi proses wawancara pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Berpredikat Wilayah Bersih dari Korupsi (WBK) Tahun 2026 mendapat arahan dari Ibu Zahlisa Vitalita, S. H., M. H. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum.
  • PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN KETUA PENGADILAN NEGERI BATURAJA OLEH KETUA PENGADILAN TINGGI PALEMBANG
     
    PT PALEMBANG. Senin, 31 Agustus 2026. Telah diadakan acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Bapak Andi Hendrawan, S.H., M.H.

    Acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Bapak Dr. Herdi Agusten, SH, M.Hum. Acara dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Hakim Tinggi, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pengurus Daerah Dharmayukti Karini Provinsi Sumatera Selatan dan Jajaran Pengadilan Negeri Baturaja.
    Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang menyampaikan ucapan selamat kepada Bapak Andi Hendrawan, S.H., M.H. atas pelantikannya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Baturaja. Beliau berharap agar Ketua Pengadilan Negeri Baturaja yang baru dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan satuan kerja yang dipimpinnya sehingga mampu menjalankan tugas secara optimal.
    Ketua Pengadilan Tinggi Palembang juga menekankan pentingnya menjaga integritas sebagai landasan utama dalam menjalankan amanah jabatan. Selain itu, beliau mengingatkan agar seluruh tugas pokok dan fungsi dilaksanakan dengan baik, termasuk menguasai dan memenuhi indikator pada Checklist AMPUH, sehingga kinerja satuan kerja dapat terus meningkat menjadi lebih baik.

     

    Lebih lanjut, beliau meminta agar capaian Evaluasi Implementasi SIPP (EIS) terus ditingkatkan melalui komitmen dan kerja sama seluruh aparatur. Sebagai pimpinan satuan kerja, Ketua Pengadilan Negeri harus melaksanakan pengawasan melekat, melakukan pembinaan kepada seluruh aparatur, serta menjadi role model yang memberikan teladan dalam kedisiplinan, integritas, dan profesionalisme.
    Di samping itu, beliau juga mengingatkan agar pengelolaan dan penanganan pengaduan masyarakat menjadi perhatian utama dengan mengoptimalkan sarana dan prasarana yang telah tersedia. Ketua Pengadilan Tinggi Palembang berpesan agar senantiasa mempelajari dan memahami KUHAP terbaru secara seksama sebagai bekal dalam mendukung pelaksanaan tugas peradilan yang profesional, berkualitas, dan sesuai dengan perkembangan regulasi.
    Dengan dilantiknya Ketua Pengadilan Negeri Baturaja yang baru, diharapkan kesinambungan kepemimpinan dapat semakin memperkuat kinerja Pengadilan Negeri Baturaja dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat.
  • APEL PAGI YANG DIPIMPIN OLEH KETUA PENGADILAN TINGGI PALEMBANG
     
    PT PALEMBANG. Senin, 31 Agustus 2026 Pengadilan Tinggi Palembang melaksanakan kegiatan Apel Pagi yang diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Palembang. Bertindak sebagai Pembina Apel, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Dr. Herdi Agusten, S.H., M.Hum., sedangkan Pemimpin Apel adalah Deni Syafril, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Palembang. Pembacaan 7 (Tujuh) Nilai Utama Mahkamah Agung Republik Indonesia disampaikan oleh Neva Atina Mona, S.H., M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Palembang.
    Dalam amanatnya, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang menekankan pentingnya kesiapan seluruh aparatur dalam menghadapi tahapan wawancara Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Beliau mengimbau agar seluruh pegawai mempelajari materi usulan WBK dengan baik sehingga dapat memberikan pemahaman saat proses wawancara berlangsung. Beliau juga mengajak seluruh aparatur untuk terus berdoa dan berupaya maksimal agar Pengadilan Tinggi Palembang dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

     

    Kepada seluruh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Satuan Pengamanan (Satpam), Ketua Pengadilan Tinggi Palembang kembali mengingatkan agar senantiasa menjaga integritas serta tidak melakukan praktik transaksional dalam bentuk apa pun. Selain itu, beliau juga mengingatkan agar capaian Evaluasi Implementasi SIPP (EIS) tetap dipertahankan dan terus ditingkatkan. Terkait temuan AMPUH Badilum, seluruh unit kerja segera menindaklanjuti setiap temuan  agar penyelesaiannya tepat waktu.
    Mengakhiri amanatnya, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang mengajak seluruh aparatur untuk tetap fokus dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, menjaga kesehatan, serta senantiasa memohon perlindungan kepada Allah SWT.

PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA

Prosedur Pengajuan Perkara baik perkara Pidana maupun Perdata pada Pengadilan Negeri Palembang  dapat diajukan melalui sitem konvensional atau elektronik.

Perkara Perdata

Pengajuan perkara perdata baik Perdata Permohonan maupun Perdata Gugatan/Gugatan Sederhana dapat diajukan dengan cara konvensional maupun Elektronik.

  1. Pengajuan perkara secara konvensional dapat diajukan dengan cara datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Palembang dengan membawa persyaratan yang diperlukan dan membayar panjar biaya perkara sesuai dengan jumlah dan biaya radius para pihak yang berperkara. adapun persyaratan yang perlu dilengkapi antara lain :
    • Surat Gugatan/Surat Permohonan
    • Surat Kuasa (Jika Menggunakan Kuasa)
    • Fotokopi Kartu Identitas Prinsipal
  2. Pengajuan Perkara Secara Elektronik dapat diajukan melalui http://ecourt.mahkamahagung.go.id
  3. Khusus untuk Pengacara/Advokat pengajuan/pendaftaran perkara Perdata wajib dilakukan secara elektronik

Perkara Pidana

Pengajuan perkara pidana secara umum diajukan secara konvensional, akan tetapi apabila terjadi kondisi yang dapat menghambat pengajuan perkara secara konvensional maka pengajuan perkara pidana dapat dilakukan secara elektronik.

  1. Pengajuan perkara Pidana secara konvensional dilakukan dengan cara datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Palembang dengan membawa beberapa persyaratan sebagai berikut :
    • Surat Pengantar
    • Surat Dakwaan
    • Surat Perintah Penahanan
    • Berkas Perkara
  2. Dalam hal pengajuan perkara Pidana secara konvensional tidak dapat dilakukan dikarenakan beberapa hal seperti Jarak, Bencana Alam, Wabah Penyakit, Keadaan Darurat. maka pengajuan perkara pidana dilakukan secara elektronik.

  • Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (Download Disini)
  • Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (Download Disini)
  • Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik (Download Disini)
  • Surat Ederan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pendaftaran Perkara Perdata Melalui E-Court (Download Disini)