new.png     

Denda Tilang

Surat Keterangan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Pengaduan

Tentang Pengadilan

Kata Pengantar Ketua Pengadilan Negeri Palembang

 

                                                                                             

                                              

Assalamu’alaikum wr. wb.

              Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga dapat diluncurkannya website Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus dengan alamat website : www.pn-palembang.go.id. Situs ini merupakan media informasi yang dapat dimanfaatkan tidak hanya di lingkungan peradilan umum tetapi masyarakat secara umum. Dalam pembangunannya diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Mahkamah Agung sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan . Didalam situs resmi ini ditampilkan informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi tentang Profil, Program dan Kegiatan-kegiatan yang dilakukan Pengadilan Negeri Palembang, Keterbukaan Informasi Perkara, Keterbukaan Informasi dibidang Keuangan, Informasi dibidang Hukum, seperti Bantuan Hukum Prosedur Perkara, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan berita-berita lainnya yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan (justiciabelen). Dan aplikasi yang baru diluncurkan oleh website Pengadilan Negeri Palembang adalah menu Informasi Perkara, dimana para pihak atau pencari keadilan dapat mengetahui setiap rincian dari perkara yang sedang berjalan, yaitu mulai dari Pendaftaran, Majelis Hakim, Panitera Pengganti, hingga status terakhir dari suatu perkara sampai dengan putusan perkara, baik perkara Pidana maupun perkara Perdata, perkara PHI dan perkara Tindak pidana Korupsi dan dengan dipermudah lagi dengan aplikasi yang dapat memudahkan dalam hal pencarian perkara yang dimaksud secara praktis dan dapat diisi oleh para Tenaga Teknis Peradilan umum maupun masyarakat luas mengenai saran dan pendapat untuk kemajuan pengadilan di Indonesia.

Harapan saya semoga situs ini dapat mendukung untuk terwujudnya badan peradilan yang agung dan tercapainya modernisasi pengadilan di Indonesia.

Wassalamu’alaikum warahmatullahibarakatuh.

Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus

AGUS WALUJO THAHJONO,SH.,M.Hum.

 

Jam Kerja & Tata Tertib

  JAM KERJA PENGADILAN NEGERI KLAS 1A KHUSUS PALEMBANG

 

Hari         : Senin s/d Kamis

Pukul      : 08.00 - 16.30 Wib

Istirahat : 12.00 - 13.00 Wib       

Hari        : Jumat

Pukul     : 08.00 - 17.00 Wib

Istirahat : 12.00 - 13.30 Wib

  


 

TATA TERTIB PERSIDANGAN

Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan :

  1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
  2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
  3. Mengenakan pakaian yang sopan.
  4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
  5. Memanggil seorang Hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan”Penasihat Hukum”
  6. Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang:
    -. Senjata api
    -. Benda tajam
    -. Bahan peledak
    -. Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.
  7. Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.
  8. Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang siding
  9. Duduk rapi dan sopan selama persidangan.
  10. Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
  11. Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.
  12. Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang siding
  13. Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan.
  14. Membuang sampah pada tempatnya.
  15. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.
  16. Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun videre corder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.

Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut:

  1. Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas
  2. Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas.
  3. Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.
  4. Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
  5. Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim.
  6. Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.
  7. Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.
  8. Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim.

 

WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI PALEMBANG

Pengadilan Negeri Palembang sebagaimana Pengadilan Negeri Lainnya mempunyai Tugas Pokok yaitu Menerima, Memeriksa dan Memutuskan Perkara yang masuk.

sedangkan fungsinya adalah melakukan urusan administrasi kesekretariatan berupa urusan kepegawaian, keuangan dan tata laksana, disamping itu juga urusan administraasi kepaniteraan berupa urusan kepaniteraan perdata, pidana dan hukum, menyiapkan program dan evaluasi, serta melakukan hubungan masyarakat.

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Negeri pada umumnya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang digariskan maupun petunjuk-petunjuk Pimpinan Mahkamah Agung RI.

Wilayah Yuridiksi Pengadilan Negeri Palembang meliputi 18 Kecamatan 107 Kelurahan pada Kota Palembang

Wilayah Hukum Kota Palembang meliputi :

DAFTAR NAMA KECAMATAN DALAM KOTA PALEMBANG

  1. Kecamatan Ilir Timur I
  2. Kecamatan Ilir Timur II
  3. Kecamatan Ilir Timu III
  4. Kecamatan Ilir Barat I
  5. Kecamatan Ilir Barat II
  6. Kecamatan Bukit Kecil
  7. Kecamatan Kemuning
  8. Kecamatan Sukarami
  9. Kecamatan Sako
  10. Kecamatan Kalidoni
  11. Kecamatan Seberang Ulu I
  12. Kecamatan Seberang Ulu II
  13. Kecamatan Gandus
  14. Kecamatan Sematang Borang
  15. Kecamatan Alang-Alang Lebar
  16. Kecamatan Plaju
  17. Kecamayan Kertapati
  18. Kecamatan Jakabaring

DAFTAR NAMA KELURAHAN DALAM KOTA PALEMBANG

1. Kecamatan Ilir Barat I (Satu)
-
Kelurahan Bukit Baru  
- Kelurahan Demang Lebar Daun  
- Kelurahan 26 Ilir D. I  
- Kelurahan Lorok Pakjo  
- Kelurahan Siring Agung  
- Kelurahan Bukit Lama 
2.
Kecamatan Ilir Barat II (Dua)
- Kelurahan 27 Ilir  
- Kelurahan 28 Ilir  
- Kelurahan 29 Ilir  
- Kelurahan 30 Ilir 
- Kelurahan 32 Ilir  
- Kelurahan 35 Ilir 
- Kelurahan Kemang Manis  
3.Kecamatan Ilir Timur I (Satu)
- Kelurahan 18 Ilir  
- Kelurahan Sei Pangeran  
- Kelurahan 16 Ilir  
- Kelurahan 13 Ilir  
- Kelurahan 14 Ilir  
- Kelurahan 15 Ilir  
- Kelurahan 17 Ilir  
- Kelurahan Kepandean Baru  
- Kelurahan 20 Ilir I  
- Kelurahan 20 Ilir IV  
- Kelurahan 20 Ilir III 
4.Kecamatan Ilir Timur II (Dua)
- Kelurahan 10 Ilir
- Kelurahan Duku
- Kelurahan Kuto Batu
- Kelurahan Lawang Kidul
- Kelurahan Sungai Buah  
- Kelurahan 11 Ilir
- Kelurahan 9 Ilir
- Kelurahan 8 Ilir
- Kelurahan 5 Ilir
- Kelurahan 3 Ilir
- Kelurahan 1 Ilir
- Kelurahan 2 Ilir
5.Kecamatan Ilir Timur III (Tiga)
-
Kelurahan 8 Ilir
-
Kelurahan 9 Ilir
- Kelurahan 10 Ilir
- Kelurahan 11 Ilir
- Kelurahan Kuto Batu
- Kelurahan Duku
6.Kecamatan Bukit Kecil
- Kelurahan 22 Ilir
- Kelurahan 23 Ilir  
- Kelurahan 24 Ilir  
- Kelurahan 26 Ilir 
- Kelurahan 26 Ilir D1
7. Kecamatan Kemuning
-
Kelurahan 20 Ilir  II
- Kelurahan Ario Kemuning 
- Kelurahan Pahlawan
- Kelurahan Sekip Jaya
- Kelurahan Talang Aman
-
Kelurahan Pipareja
8.
Kecamatan Sukarami
- Kelurahan Talang Jambe
- Kelurahan Kebun Bunga
- Kelurahan Suka Bangun
- Kelurahan Sukajaya 
- Kelurahan Sukodadi 
- Kelurahan Sukarami
- Kelurahan Talang Betutu
9.Kecamatan Sako
-
Kelurahan Sialang
- Kelurahan Sako
- Kelurahan Sako Baru
- Kelurahan Sukamaju
10.Kecamatan Kalidoni
- Kelurahan Bukit Sangkal 
- Kelurahan Kalidoni
- Kelurahan Sei Lais
- Kelurahan Sei Selayur
- Kelurahan Sei Selincah
11.Kecamatan Seberang Ulu I (Satu)
- Kelurahan 1 Ulu
- Kelurahan 2 ULU
- Kelurahan 3-4 Ulu
- Kelurahan 5 Ulu
- Kelurahan 7 Ulu
12.Kecamatan Seberang Ulu II (Dua)
- Kelurahan Sentosa
- Kelurahan 11 Ulu
- Kelurahan 12 Ulu
- Kelurahan 13 Ulu
- Kelurahan 14 Ulu
- Kelurahan 16 Ulu
- Kelurahan Tangga Takat 
- Kelurahan Sentosa
13.Kecamatan Gandus
- Kelurahan 36 Ilir  
- Kelurahan Karang Anyar  
- Kelurahan Gandus  
- Kelurahan Karang Jaya  
- Kelurahan Pulo Kerto 
 14.Kecamatan Sematang Borang
- Kelurahan Karya Mulya  
- Kelurahan Lebung Gajah  
- Kelurahan Suka Mulya  
- Kelurahan Srimulya 
15.
Kecamatan Alang Alang Lebar
- Kelurahan Srijaya
- Kelurahan Alang Alang Lebar
- Kelurahan Karya Baru
- Kelurahan Talang Kelapa
16. Kecamatan Plaju
- Kelurahan Plaju Ulu
- Kelurahan Plaju Darat
- Kelurahan Bagus Kuning  
- Kelurahan Komperta
- Kelurahan Plaju Ilir
- Kelurahan Talang  Buruk
- Kelurahan Talang Putri
17.Kecamatan Kertapati
- Kelurahan Kemang Agung 
- Kelurahan Kemas Rindo 
- Kelurahan Kertapati
- Kelurahan Ogan Baru
- Kelurahan Karya Jaya
- Kelurahan Keramasan
18. Kecamatan Jakabaring
- Kelurahan 8 Ulu
- Kelurahan 9-10 Ulu
- Kelurahan 15 Ulu
- Kelurahan Silaberanti
- Kelurahan Tuan Kentang

SEJARAH PENGADILAN NEGERI PALEMBANG

Pada awalnya kantor Pengadilan Negeri, yang dikenal dengan nama kantor LAANDRAAD, terletak di daerah Sayangan Pasar 16 Palembang dan sampai sekarang dikenal dengan jalan Pengadilan di Palembang. Pada tahun 1971 Pengadilan Negeri Palembang yang berada di Ibukota Propinsi Sumatera Selatan ini telah menempati gedung baru yang dibangun di Jl Kapten A Rivai No 16 Palembang hingga sekarang.

Sebelum tahun 2004, Pengadilan Negeri Palembang berada dibawah Departemen Hukum dan HAM dan baru pada tahun 2004 seluruh Peradilan yang berada di seluruh Indonesia berada satu atap di bawah MAHKAMAH AGUNG RI.

Berikut nama-nama yang pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Palembang :

1.            ACHMAD SULAIMAN, SH [1966 s/d 1968]

2.            DARWIS SIRIN, SH [1968]

3.            AMRUDDIN NUR, SH [1968 S/D 1972]

4.            L.M SILALAHI, SH [1972 s/d 1978]

5.            ABDULLAH BASRI, SH [1978 s/d 1984]

6.            H.P PANGABEAN, SH [1984 s/d 1985]

7.            SOEJATMAN, S [1985 s/d 1988]

8.            RIDWAN NASUTION, SH [1988 s/d 1992]

9.            SOELIM HARDIJOTO, SH [1992 s/d 1994]

10.          ARMEN LUBIS, SH [1994 s/d 1995]

11.          AMIR SYAFARUDDIN HARAHAP, SH [1995 s/d 1997]

12.          DJAZULI PRANOTO, SH [1997]

13.          MOESTOFA MOCHAMMAD, SH [1997 s/d 2001]

14.          UNTUNG HARJADI, SH [2001 s/d 2002]

15.          H.R. NACHROWI, SH [2002 s/d 2003]

16.          H. SUGENG ACHMAD YUDHI, SH [2003 s/d 2005]

17.          H. MUH. DAMING SUNUSI, SH, MH [2005 s/d 2006]

18.          NASARUDDIN TAPPO, SH [2006 s/d 2008]

19.          H. MOCH. HATTA, SH, MH [2008 s/d 2010]

20.          Dr. H. RIDWAN MANSYUR, SH, MH [2010 s/d 2012]

21           H. ALI MAKKI, SH. MH [April 2012 s/d November 2013] 

22.          H. ADE KOMARUDIN, SH. M. Hum [November 2013 s/d  Februari 2015]

23.          H. SUGENG HIYANTO, SH., MH. [Februari 2015 s/d  Juni 2016]

24.         
H.AHMAD ARDIANDA PATRIA,SH.,M.Hum (Juni 2016 s/d  Desember 2017]

25.          DR.DJANIKO M.H GIRSANG, SH. M.Hum [Desember 2017 s/d Agustus 2018] 

26.          BONGBONGAN SILABAN,SH.,LLM. [Agustus 2018 s/d Juli 2021] 

26.          ABDUL AZIS,SH.,MH. [Juli 2021 s/d April 2022] 

27.          SURACHMAT,SH.,MH. [April 2022 s/d Januari 2023] 

28.          DADI RACHMADI,SH.,MH. [Januari 2023 s/d April 2024] 

29.          DJU JOHNSON MIRA MANGNGI,SH.,MH. [April 2024 s/d Sekarang] 


Pengadilan Negeri Palembang sebagai salah satu pelaksana kekuasanaan kehakiman bagi rakyat yang mencari keadilan yang memiliki Visi dan Misi mengacu pada Visi dan Misi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Visi merupakan gambaran masa depan yang merupakan cita-cita yang ingin diwujudkan oleh Pengadilan Negeri Palembang, Visi tersebut yaitu :

“Terwujudnya Pengadilan Negeri Palembang Yang Agung”

Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan terwujud dengan baik. Untuk mencapai visi tersebut, Pengadilan Negeri Palembang menetapkan misi sebagai berikut :
  1. Menjaga Kemandirian Badan Peradilan ;
  2. Memberikan Pelayanan Hukum Yang Berkeadilan;
  3. Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan ;
  4. Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan;


Motto:  “CANTIK“
  • Cerdas melaksanakan tugas
  • Adil dalam Prilaku
  • Nyaman dalam berkerja
  • Tangkas dalam melayani
  • Independent
  • Komitmen dalam penegakan hukum   


Jalan Kapten A. Rivai Nomor 16 Palembang
Telp/Fax : (0711) 313555
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.