DIVERSI BERHASIL PERKARA NOMOR 82/Pid.Sus-Anak/2023/PN Plg
Pada hari Selasa,tanggal 2 Januari 2024 Pengadilan Negeri Palembang berhasil melaksanakan kesepakatan diversi melalui Fasilitator Diversi, yaitu Bapak Agung Ciptoadi, S.H.,M.H didampingi oleh Ibu Eka Susanti, SH sebagai Panitera Pengganti berhasil melaksanakan kesepakatan Diversi secara damai sesuai dengan isi kesepakatan musyawarah diversi. Perkara anak nomor 82/Pid.Sus-Anak/2023/PN Plg Perlindungan Anak.




Pengaduan,Informasi Pelayanan Publik,Hotline serta Saran di Pengadilan Negeri Palembang dapat dilakukan melalui nomor :