Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus melaksanakan eksekusi secara langsung berdasarkan Permohonan Eksekusi Nomor 19/PDT.EKS/2026/PN PLG

Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus melaksanakan eksekusi secara langsung berdasarkan Permohonan Eksekusi Nomor 19/PDT.EKS/2026/PN PLG terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 106/PDT.G/2023/PN PLG Jo. Nomor 166/PDT/2023/PT PLG, tanggal 17 Januari 2024, Jo. Nomor 1051/K/PDT/2025, tanggal 9 April 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).Kegiatan pelaksanaan eksekusi berlangsung pada 5 Oktober 2026 dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari upaya Pengadilan Negeri Palembang dalam memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara efektif, tertib, dan berkeadilan.Melalui pelaksanaan eksekusi ini, Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berintegritas, sekaligus memastikan kepastian hukum bagi para pihak.







Pengaduan,Informasi Pelayanan Publik,Hotline serta Saran di Pengadilan Negeri Palembang dapat dilakukan melalui nomor :