SOSIALISASI PROGRAM BANTUAN HUKUM UNTUK WARGA KOTA PALEMBANG
Ayo! Ikuti program PRODEO di Pengadilan Negeri Palembang. Apa itu Prodeo ?�Layanan Hukum pembebasan biaya perkara (prodeo) merupakan salah satu layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2014 yaitu Negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi, dapat berperkara secara cuma - cuma.
LAYANAN HUKUM PEMBEBASAN BIAYA PERKARA MELIPUTI :
- PERKARA PERDATA PERMOHONAN
- PERKARA PERDATA GUGATAN
- PERKARA PERDATA KHUSUS PHI
SYARAT :
1. Mengajukan Permohonan Ijin Beracara secara Prodeo kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang;
2. Surat Gugatan atau Surat Permohonan;
3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat;
4. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau surat Pernyataan tidak mampu yang ditandatangani pemohon bantuan hukum.




Pengaduan,Informasi Pelayanan Publik,Hotline serta Saran di Pengadilan Negeri Palembang dapat dilakukan melalui nomor :