SOSIALISASI PERMA NO.7,8, DAN 9 TAHUN 2016 DI PENGADILAN NEGERI PALEMBANG

Pada hari Rabu, 09 September 2026 bertempat di Polrestabes Palembang telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Eksekusi di perkara eksekusi No.3/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Plg Pelaksanaan Rapat eksekusi dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri Palembang Bapak Dr. Sumargi, S.H., M.H., dengan didampingi Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri[…]
Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Rabu, 09 September 2026 telah melaksanakan Eksekusi yang terletak di The Pavilion Blok E 26 – Citra Grand City Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang Pelaksanaan eksekusi berjalan tertib, aman, dan lancar,[…]
Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus melaksanakan pelaksanaan putusan secara sukarela dalam perkara Nomor 14/Pdt.Eks-PHI/2026/PN Plg. Kegiatan berlangsung di Media Center Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dan ditandai dengan penyerahan dokumen sebagai bagian dari pelaksanaan putusan secara sukarela oleh[…]
Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus melaksanakan pelaksanaan putusan secara sukarela dalam perkara Nomor 18/Pdt.Eks-PHI/2026/PN Plg, yang bertempat di Media Center Pengadilan Negeri Palembang. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan secara tertib dan sukarela, sebagai wujud komitmen dalam[…]
Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus melaksanakan kegiatan Constatering Perkara Nomor 6/Pdt.Eks/2025/PN PLG sebagai bagian dari rangkaian proses pemeriksaan perkara. Kegiatan ini dilaksanakan dengan melakukan peninjauan langsung terhadap objek perkara guna memperoleh gambaran dan kondisi faktual di lapangan yang berkaitan[…]
Pada hari Senin tanggal 20 April 2026.Bertempat di Pengadilan Tinggi Palembang Kelas 1A Khusus, Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus Bapak Dr. I Nyoman Wiguna, S.H., M.H. dengan didampingi Bapak Dr. Sumargi,S.H.,M.H Panitera Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus[…]
Hari ini Pengadilan Negeri Palembang Melaksanakan Constatering (pencocokan) eksekusi Nomor 11/Pdt.Eks.RL/2025/PN Plg dalam perkara VICENZO BERNARD LEANDRO TIORIMAN Ny. VITA LIANA, dengan objek eksekusi 2 (dua) bidang tanah seluas 138 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada[…]



Pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2017 bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan berlangsung acara pengambilan sumpah, pelantikan, dan serah terima jabatan Ketua Pengadilan Palembang dari Bapak H.Ahmad Ardianda Patria, SH.M.Hum., kepada Bapak DR.Djaniko M.H Girsang,SH.,M.Hum., yang dilantik langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Ohan Burhanudin Purwawangca,SH.,M.Hum.



Pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2017, berlangsung Mediasi Perkara Perdata Nomor :135/Pdt.G/2017/PN.Plg antara PT. Luwiwan Megah Perkasa, dalam hal ini diwakili oleh Direkturnya AGUS HARIANTO sebagai Penggugat, lawan :
Pada agenda Mediasi dengan Mediator nya Bapak S.Joko Sungkowo.SH.,MH., berhasil membuat perdamaian antara kedua belah pihak yang berperkara yang menerangkan bahwa mereka bersedia untuk mengakhiri persengketaan di antara mereka dengan jalan perdamaian, dan untuk itu telah mengadakan persetujuan berdasarkan Kesepakatan Perdamaian secara tertulis tertanggal 9 November 2017.



Pada hari Rabu Tanggal 29 November 2017 bertempat di Hotel Clarion Makassar berlangsung Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjamin Mutu 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Se-Indonesia oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pengadilan Negeri Palembang mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjamin Mutu juga mendapat Sertifikat Juara lomba SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) 2017 di Lingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
| EVALUASI KINERJA PERKARA PENGADILAN NEGERI PALEMBANG BULAN OKTOBER 2017 |
|
| Nomor | : W6.U1/4333/KP.02.1/XI/2017 |
| Hari / Tgl | : Rabu / 08 November 2017 |
Diumumkan pada:
Hari Jumat Tgl 10 November 2017
1. Staf Magang Terbaik:
1. Rahmad Vijay : 3.299 point.
2. Yuliana : 2.567 point.
3. Ratih Ramadhani : 1.778 point.
4. Agesti Rahayu : 1.507 point.
5. Novita Sari : 1.418 point.
6. Debby Silvia : 1.052 point.
7. Mardiana : 748 point.
8. Ayu Lestari : 5 point.
2. Pelaksana ASN / Staf PNS Terbaik:
1. Rahmad Wahyudi : 4.716 point.
2. Merry Febriyanti : 1.499 point.
3. Atik Kartini : 1.266 point.
4. Fakhrizal : 1.216 point.
5. Debby Corazona : 1.211 point.
6. Ria Oktaviana : 1.206 point.
7. M. Yamin Arif : 1.061 point.
8. Dwi Indah Rosalina 794 point.
9. Marlita Gustina : 745 point.
10. Ratih Hairani : 528 point.
11. Ineke Deliyanti : 506 point.
3. Juru Sita / JSP Terbaik:
1. Fakhrizal : 104 point.
2. Luktiono : 61 point.
3. Rahmad Wahyudi : 56 point.
4. Abdul Hakim : 45 point.
5. Suwarman : 34 point.
6. Rahmad Tri Febrian : 34 point.
7. Fitria Nurlita : 32 point.
8. Ratih Hairani : 30 point.
9. Marlita Gustina : 27 point.
10. Agustan : 15 point.
11. Chandra Guftha : 4 point.
4. PP Perkara PHI Terbaik:
Efisiensi Minutasi:
99 hari : 8 = 12,4 hari.
1. Mainila 1 - 0 = 1 point.
2. Arman 1 - 0 = 1 point.
3. M. Gufiyamin 2 - 2 = 0 point.
5. PP Perkara Perdata Gugatan Terbaik:
Efisiensi Minutasi:
515 hari : 21 = 24,5 hari
1. Yelvi 2 - 0 = 2 point.
2. M. Wiradarma 2 - 0 = 2 point.
5. PP Perkara Perdata Permohonan Terbaik:
Efisiensi Minutasi:
113 hari : 29 = 3,9 hari
1. M. Soleh 2 - 0 = 2 point.
2. Mainila 2 - 0 = 2 point.
3. Lismawati 2 - 0 = 2 point.
4. Sriyanti 2 - 1 = 1 point.
5. Siti Nursyamsiah 2 - 1 = 1 point.
6. PP Perkara Tipikor Terbaik:
Efisiensi Minutasi: 8 hari
1. Bainal Hakim 1 - 0 = 1 point.
8. PP Perkara Pidana Anak Terbaik:
Efisiensi Minutasi:
238 hari ÷ 19 = 12,5 hari
1. Jeanny HY 3 - 0 = 3 point.
2. Yelvi 2 - 0 = 2 point.
3. Suhanda 5 - 3 = 2 point.
7. PP Perkara Pidana Terbaik:
Efisiensi Minutasi:
788 hari ÷ 115 = 6,9 hari.
1. Lismawati 8 - 1 = 7 point.
2. Eliya Margareta 8 - 2 = 6 point.
3. Siti Nursyamsiah 6 - 0 = 6 point.
4. M. Soleh 6 - 1 = 5 point.
5. Eka Firdanita 5 - 0 = 5 point.
6. Fahrurrozy 5 - 1 = 4 point.
7. Arman 4 - 1 = 3 point.
8. Sriyanti 4 - 1 = 3 point.
9. Arifin 3 - 0 = 3 point.
10. Yurni Dyarti Yunus 3 - 0 = 3 point.
8. Pejabat Kepaniteraan Terbaik:
1. Agusman : 8.912 point.
2. Effendi Saleh : 7.443 point.
3. Hamin Achmadi : 2.404 point.
4. Hasan Boenyamin : 509 point.
9. Pejabat Kesekretariatan Terbaik:
1. Zwesti Damayana : 329 point.
2. Olivia Theresia : 86 point.
3. Dewi Clara : 35 point.
4. Nain Meitulu : 23 point.
10. Hakim Perkara PHI Terbaik.
Efisiensi Putusan:
694 hari : 5 = 86,8 hari.
1. Adi Prasetyo.
2. Agus Triawan.
3. Sarjono.
11. Hakim Perkara Perdata Gugatan Terbaik.
Efisiensi Putusan:
2.771 hari : 21 = 132 hari.
1. Paluko Hutagalung 2 - 0 = 2 point.
2. Y. Panji Prawoto 1 - 0 = 1 point.
3. Mulyadi 1 - 0 = 1 point.
4. Sunggul Simanjuntak 1 - 0 = 1 point.
5. Hotnar Simarmata 1 - 0 = 1 point.
6. Eliwarti 1 - 0 = 1 point.
7. Mimi Heryani 1 - 0 = 1 point.
8. Adi Prasetyo 1 - 0 = 1 point.
9. Yunus Sesa 1 - 0 = 1 point.
12. Hakim Perkara Perdata Permohonan Terbaik.
Efisiensi Putusan:
378 hari ÷ 29 = 13 hari.
1. Murni Rozalinda 2 - 0 = 2 point.
2. Adi Prasetyo 2 - 0 = 2 point.
3. Bagus Irawan 2 - 0 = 2 point.
4. Subur Susatyo 1 - 0 = 1 point.
5. Mulyadi 1 - 0 = 1 point.
6. Kamaludin 1 - 0 = 1 point.
7. Sunggul Simanjuntak 2 - 1 = 1 point.
8. Kartijono 1 - 0 = 1 point.
9. Yosdi 1 - 0 = 1 point.
10. Akhmad Suhel 1 - 0 = 1 point.
11. Eliwarti 1 - 0 = 1 point.
12. Ahmad Syarifudin 1 - 0 = 1 point.
13. Hakim Perkara Tipikor Terbaik.
Efisiensi Putusan: 77 hari.
1. Eliwarti
2. Dr Saipuddin
3. Suryadi
14. Hakim Perkara Pidana Anak Terbaik.
Efisiensi Putusan:
280 hari : 19 = 14,7 hari.
1. Eliwarti 3 - 0 = 3
2. Subur Susatyo 4 - 3 = 1
3. Nun Suhaini 1 - 1 = 0
15. Hakim Perkara Pidana (Umum dan Khusus) Terbaik.
Efisiensi Putusan:
4.887 hari : 115 = 42,5 hari.
1. Ahmad Syarifudin 5 - 1 = 4 point.
2. Bagus Irawan 5 - 1 = 4 point.
3. Murni Rozalinda 6 - 3 = 3 point.
4. Kartiyono 5 - 2 = 3 point.
5. Yunus Sesa 3 - 0 = 3 point.
6. Ahmad Ardianda 2 - 0 = 2 point.
7. Efrata Tarigan 4 - 2 = 2 point.
8. Hotnar Simarmata 1 - 0 = 1 point.
9. Eliwarti 1 - 0 = 1 point.
10. Herianto 3 - 2 = 1 point.
11. Mimi Haryani 3 - 2 = 1 point.