Pelaksanaan eksekusi Nomor 3/Pdt.RL.Eks/2025/PN Plg

Pelaksanaan eksekusi Nomor 3/Pdt.RL.Eks/2025/PN Plg terhadap objek eksekusi berupa: Sebidang tanah seluas 331 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada diatasnya, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.11381 tanggal 24 Juli 2007 atas nama Aria Kurniawan dan sudah di lakukan balik nama menjadi atas nama ADJIS selaku Pemohon eksekusi, terletak di Perumahan Garuda Taman Kenten Blok No.17 Kelurahan Delapan Ilir Kecamatan Ilir Timur Tiga Kota Palembang;







Pengaduan,Informasi Pelayanan Publik,Hotline serta Saran di Pengadilan Negeri Palembang dapat dilakukan melalui nomor :