Pengelolaan Penerimaan Bukan Pajak
- Menerima, membukukan dan menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Bank persepsi, dilaksanakan setelah Bendahara Penerimaan menerima uang dari bagian Perdata.
- Melaporkan pembukuan disertai bukti penyetoran untuk ditandatanganioleh Panitera/Sekretaris pada setiap penyetoran.
- Melaporkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Pengadilan Negeri Palembang


Pengaduan,Informasi Pelayanan Publik,Hotline serta Saran di Pengadilan Negeri Palembang dapat dilakukan melalui nomor :