Denda Tilang

Surat Keterangan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Pengaduan

Pakta Integritas

Kenaikan Gaji Berkala

  1. Menyusun daftar hadir hakim dan pegawai yang akan naik gaji berkala setiap akhir tahun.
  2. Pembuatan SK kenaikan gaji berkala, dibuat 1 (satu) bulan sebelum TMT kenaikan gaji berkala.
  3. Disampaikan kepada yang bersangkutan, pembuat daftar gaji dan dimasukkan ke file yang bersangkutan.

Proses Pengusulan Kenaikan Pangkat

Meneliti kelengkapan berkas usulan, pengetikan usulan, dan koreksi oleh Kasub Bag/Kaur Kepegawaian. Proses penomoran dan pengiriman berkas yang surat usulannya telah ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri atau Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri. 

  1. Kenaikan Pangkat Reguler
    • Menyusun daftar Hakim dan Pegawai yang akan naik pangkat selama 1 (satu) tahun, dibuat pada akhir tahun.
    • Pengumpulan data Pendukung usulan Kenaikan Pangkat.
    • Koreksi oleh Kasub Bag/Kaur Kepegawaian terhadap usulan kenaikan pangkat reguler.
  2. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
    • Dibuat telaahan.
    • Dilakukan Baperjakat.
    • Pengetikan usulan dan koreksi Kasub Bag/Kaur Kepegawaian.
    • Mengirimkan usul kenaikan pangkat yang telah ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi Palembang.
  3. Kenaikan Pangkat Pilihan
    • Dibuat telaahan.
    • Dilakukan Baperjakat.
    • Pengetikan usulan dan  koreksi Kasub Bag/Kaur Kepegawaian.
    • Mengirimkan usul kenaikan pangkat yang telah ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi Palembang.
  4. Kenaikan pangkat Pengabdian
    • Pengumpulan data.
    • Meneruskan usul kenaikan pangkat. 
    • Pengetikan usulan dan koreksi Kasub Bag/Kaur Kepegawaian.
    • Mengirimkan usul kenaikan pangkat yang telah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi Palembang.

Kerumahtanggaan

  1. Pengelolaan Perpustakaan
    • Mencatat buku baru yang diterima kedalam buku Agenda, Buku Induk dan Penomoran menurut Klasifikasi oleh Petugas Perpustakaan.
    • Membuat perencanaan dan mengusulkan pengadaan buku, Undang- Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan buku tentang hukum serta bukubuku yang ada relevansinya dengan kedinasan.(Setiap akhir tahun oleh Kepala Sub Bagian/Urusan Umum)
    • Membuat catatan peminjaman buku dan pengembalian buku dan Buku Peminjaman.
    • Melakukan pemeliharaan dan perawatan koleksi buku-buku dua minggu sekali.
  2. Perawatan dan Pemeliharaan
    • Sarana Prasarana Gedung
    • Memanaskan genset.
    • Perawatan dan Pemeliharaan gedung.
    • Perawatan dan pemeliharaan barang inventaris kantor.
    • Pengisian ulang tabung pemadam kebakaran
  3. Keamanan
    • Menyusun Uraian Tugas (job description) Satuan Pengamanan setiap 6 bulan.
    • Melakukan pertemuan dalam rangka evaluasi pelaksanaan tugas dengan staf Sub Bagian Umum dan Satuan Pengamanan stiap akhir bulan.
    • Melakukan pengontrolan Lingkungan Kantor dilaksanakan oleh Petugas Pengamanan dan Staf Sub Bagian Umum.
    • Melakukan Koordinasi dengan aparatur keamanan terkait (POLRES, POLSEK, KODIM).
    • Mengarahkan semua tamu untuk melapor ke piket.
    • Melakukan pengontrolan semua ruangan kerja setelah jam kerja dan mengunci pintu yang belum terkunci oleh Satuan Pengamanan.
    • Menyalakan lampu di malam hari di luar ruangan seperlunya dilaksanakan oleh Petugas Pengamanan.
    • Mencatat dalam buku bagi pegawai atau pihak luar yang melaksanakan kegiatan di lingkungan kantor di luar jam kerja.
  4. Kebersihan
    • Menyusun Uraian Tugas (Job Description) Petugas Kebersihan dan Penanggung Jawab Petugas Kebersihan.
    • Mengontrol pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas.

Administrasi Perencanaan

  1. Menghimpun data dan sarana penunjang kerja dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera/Sekretaris, panitera pengganti, Kepaniteraan dan Kesekretariatan tahun yang akan datang.
  2. Menyusun Rencana Kerja Tahunan yang berhubungan dengan sarana dan prasarana.
  3. Menyusun rencana kerja dan progam kerja Sub Bagian Umum setiap awal tahun.

Administrasi Perlengkapan

  1. Pencatatan aset/barang milik Negara setiap ada kegiatan pengadaan barang/jasa setelah adanya penyerahan/laporan dari KPA dan telah adanya SP2D dan SPM dilakukan pencatatan/penginputan kedalam aplikasi SIMAK-BMN.
  2. Pencatatan barang-barang persediaan (ATK).
  3. Pemberian Nomor Urut Pendaftaran (NUP) BMN. Pembuatan Daftar Barang Ruangan (DBR), yang berlaku selama 1 tahun Pembuatan Kartu Inventaris Barang (KIB).
  4. Pembuatan Laporan Neraca (SIMAK-BMN) ke Sub Bagian/ Urusan Keuangan, (dan dilaporkan setiap akhir bulan).
  5. Membuat Laporan Barang Milik Negara setiap Semester ke Instansi terkait.
  6. Melakukan opname barang setiap bulan.
  7. Pendataan Barang Inventaris yang telah rusak dan sudah tidak bisa dipakai untuk diusulkan penghapusan.
  8. Perpanjangan pajak kendaraan operasional roda 2 (dua) dan roda 4 (empat).
  9. Perbaikan dan perawatan kendaraan operasional roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) yang masih bisa diperbaiki.
  10. Perawatan dan pemeliharaan gedung kantor secara periodik.
  11. Perawatan AC dan komputer.
  12. Perbaikan dan perawatan meubelair yang masih bisa diperbaiki.