Berita Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

Direktur Jenderal Badilum | Badan Peradilan Umum

Direktur Jenderal Badilum | Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia
  • Usulan Anggaran Kimwasmat Tahun Anggaran 2027
    Lampiran
    FileDescriptionFile size
    SURAT USULAN ANGGARAN KIMWASMAT TA 2027.pdf 275 kB
  • Pastikan Penanganan Perkara PBH secara Menyeluruh, Badilum Bekali Hakim Lewat Bimtek PBH

    Penanganan perkara yang melibatkan Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) memerlukan perhatian dan pemeriksaan yang menyeluruh oleh hakim. Hal ini menjadi penting untuk memastikan keadilan bagi mereka. Walaupun begitu, hal ini bukan berarti PBH mendapatkan perlakukan khusus dalam peradilan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., secara daring pada pembukaan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum di Wilayah Pengadilan Tinggi Makassar yang diselenggarakan pada tanggal 26 s.d. 28 Agustus 2026. Bertempat di Hotel The Rinra, Makassar, kegiatan ini menghadirkan beberapa narasumber yang berkompeten dan berpengalaman terkait PBH, yaitu: Dr. Nirwana, S.H., M.Hum. selaku Ketua Pengadilan Tinggi Makassar; Rikatama Budiyantie, S.H., M.H. selaku Hakim Yustisial pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Peradilan; Dodik Setyo Wijayanto, S.H. selaku Hakim Yustisial/PP pada Kamar Pidana Kepaniteraan; Rr. Sri Agustini selaku Komisioner pada Komnas Perempuan; dan Siti Mazumah, S.H., M.H. selaku Pembina pada Woman Crisis Center Perempuan Nusantara (WCC Puantara).

    Peserta pada bimtek ini terdiri dari para hakim tinggi dan hakim pada wilayah Pengadilan Tinggi Makassar. Diharapkan melalui bimtek ini, para hakim dapat memiliki kompetensi yang memadai dalam menangani perkara terkait PBH, sehingga dapat meningkatkan kesadaran terhadap gender, menghindari terjadinya reviktimisasi, dan dapat memedomani berbagai kebijakan dan peraturan yang telah ditetapkan dalam menangani perkara PBH. Untuk itu, di akhir bimtek dilaksanakan uji komprehensif melalui Badilum Learning Center (BLC) yang diikuti oleh seluruh peserta. Dari hasil uji komprehensif tersebut, didapatkan tiga peserta dengan nilai terbaik, sebagai berikut: Laelatul Anisa Faradiba, S.H., M.Kn. (Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare) Ramadhana Heru Santoso, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba) Fausiah, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Negeri Enrekang)

  • Pengumuman Hasil Fit and Proper Test Calon Hakim Tinggi Tahun 2026
    Lampiran
    FileDescriptionFile size
    HASIL FIT HT 2026.pdf 34 kB

Pakta Integritas

Kenaikan Gaji Berkala

  1. Menyusun daftar hadir hakim dan pegawai yang akan naik gaji berkala setiap akhir tahun.
  2. Pembuatan SK kenaikan gaji berkala, dibuat 1 (satu) bulan sebelum TMT kenaikan gaji berkala.
  3. Disampaikan kepada yang bersangkutan, pembuat daftar gaji dan dimasukkan ke file yang bersangkutan.

Proses Pengusulan Kenaikan Pangkat

Meneliti kelengkapan berkas usulan, pengetikan usulan, dan koreksi oleh Kasub Bag/Kaur Kepegawaian. Proses penomoran dan pengiriman berkas yang surat usulannya telah ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri atau Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri. 

  1. Kenaikan Pangkat Reguler
    • Menyusun daftar Hakim dan Pegawai yang akan naik pangkat selama 1 (satu) tahun, dibuat pada akhir tahun.
    • Pengumpulan data Pendukung usulan Kenaikan Pangkat.
    • Koreksi oleh Kasub Bag/Kaur Kepegawaian terhadap usulan kenaikan pangkat reguler.
  2. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
    • Dibuat telaahan.
    • Dilakukan Baperjakat.
    • Pengetikan usulan dan koreksi Kasub Bag/Kaur Kepegawaian.
    • Mengirimkan usul kenaikan pangkat yang telah ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi Palembang.
  3. Kenaikan Pangkat Pilihan
    • Dibuat telaahan.
    • Dilakukan Baperjakat.
    • Pengetikan usulan dan  koreksi Kasub Bag/Kaur Kepegawaian.
    • Mengirimkan usul kenaikan pangkat yang telah ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi Palembang.
  4. Kenaikan pangkat Pengabdian
    • Pengumpulan data.
    • Meneruskan usul kenaikan pangkat. 
    • Pengetikan usulan dan koreksi Kasub Bag/Kaur Kepegawaian.
    • Mengirimkan usul kenaikan pangkat yang telah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi Palembang.

Kerumahtanggaan

  1. Pengelolaan Perpustakaan
    • Mencatat buku baru yang diterima kedalam buku Agenda, Buku Induk dan Penomoran menurut Klasifikasi oleh Petugas Perpustakaan.
    • Membuat perencanaan dan mengusulkan pengadaan buku, Undang- Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan buku tentang hukum serta bukubuku yang ada relevansinya dengan kedinasan.(Setiap akhir tahun oleh Kepala Sub Bagian/Urusan Umum)
    • Membuat catatan peminjaman buku dan pengembalian buku dan Buku Peminjaman.
    • Melakukan pemeliharaan dan perawatan koleksi buku-buku dua minggu sekali.
  2. Perawatan dan Pemeliharaan
    • Sarana Prasarana Gedung
    • Memanaskan genset.
    • Perawatan dan Pemeliharaan gedung.
    • Perawatan dan pemeliharaan barang inventaris kantor.
    • Pengisian ulang tabung pemadam kebakaran
  3. Keamanan
    • Menyusun Uraian Tugas (job description) Satuan Pengamanan setiap 6 bulan.
    • Melakukan pertemuan dalam rangka evaluasi pelaksanaan tugas dengan staf Sub Bagian Umum dan Satuan Pengamanan stiap akhir bulan.
    • Melakukan pengontrolan Lingkungan Kantor dilaksanakan oleh Petugas Pengamanan dan Staf Sub Bagian Umum.
    • Melakukan Koordinasi dengan aparatur keamanan terkait (POLRES, POLSEK, KODIM).
    • Mengarahkan semua tamu untuk melapor ke piket.
    • Melakukan pengontrolan semua ruangan kerja setelah jam kerja dan mengunci pintu yang belum terkunci oleh Satuan Pengamanan.
    • Menyalakan lampu di malam hari di luar ruangan seperlunya dilaksanakan oleh Petugas Pengamanan.
    • Mencatat dalam buku bagi pegawai atau pihak luar yang melaksanakan kegiatan di lingkungan kantor di luar jam kerja.
  4. Kebersihan
    • Menyusun Uraian Tugas (Job Description) Petugas Kebersihan dan Penanggung Jawab Petugas Kebersihan.
    • Mengontrol pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas.

Administrasi Perencanaan

  1. Menghimpun data dan sarana penunjang kerja dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera/Sekretaris, panitera pengganti, Kepaniteraan dan Kesekretariatan tahun yang akan datang.
  2. Menyusun Rencana Kerja Tahunan yang berhubungan dengan sarana dan prasarana.
  3. Menyusun rencana kerja dan progam kerja Sub Bagian Umum setiap awal tahun.

Administrasi Perlengkapan

  1. Pencatatan aset/barang milik Negara setiap ada kegiatan pengadaan barang/jasa setelah adanya penyerahan/laporan dari KPA dan telah adanya SP2D dan SPM dilakukan pencatatan/penginputan kedalam aplikasi SIMAK-BMN.
  2. Pencatatan barang-barang persediaan (ATK).
  3. Pemberian Nomor Urut Pendaftaran (NUP) BMN. Pembuatan Daftar Barang Ruangan (DBR), yang berlaku selama 1 tahun Pembuatan Kartu Inventaris Barang (KIB).
  4. Pembuatan Laporan Neraca (SIMAK-BMN) ke Sub Bagian/ Urusan Keuangan, (dan dilaporkan setiap akhir bulan).
  5. Membuat Laporan Barang Milik Negara setiap Semester ke Instansi terkait.
  6. Melakukan opname barang setiap bulan.
  7. Pendataan Barang Inventaris yang telah rusak dan sudah tidak bisa dipakai untuk diusulkan penghapusan.
  8. Perpanjangan pajak kendaraan operasional roda 2 (dua) dan roda 4 (empat).
  9. Perbaikan dan perawatan kendaraan operasional roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) yang masih bisa diperbaiki.
  10. Perawatan dan pemeliharaan gedung kantor secara periodik.
  11. Perawatan AC dan komputer.
  12. Perbaikan dan perawatan meubelair yang masih bisa diperbaiki.